Guru Profesional
“Guru” adalah suatu
sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan
dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola,
formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
(pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin
dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan
keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru
profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan
pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu.